BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kita ketahui bahwasanya pembanguan merupakan suatu pekerjaan yang tidak bias dilakukan dengan sendirinya, bahkan pemerintah saja tidak bias menjalankan pembanguan tanpa ada dukungan dari semua pihak yaitu warga Negara. Namun aspek tersebut tidak begitu saja dapat terselenggara tanpa menggunakan aspek yang lain dari administrasi pembanguna. bahwasanya administrasi pembangunan sangatlah diperlukan dalam mengatur dan menata secara baik dan tepat sehingga kita dapat dengan secara sistematik dan perencanaan tersebut dapat tercapainya tujuan yang telah kita susun. Selanjutnya kita dapat mengetahui apa itu perencanaan dan koordinasi pelaksanaan dalam pembangunan.
Karena hal itu sangat diperlukan, tanpa ada perencanaan dan koordinasi pelaksanaan dalam pembanguna akan menjadikan apa yang sudah kita susun akan jauh dari harapan yang kita hendaki. Selain itu aspek yang harus di perhatikan yaitu aspek hukum dalam administrasi pembangunan, karena aspek ini sangat pital sekali dalam laju pembangunan yang hendak diharapkan. Kemudian yang tidak boleh di lewatkan yaitu pengawasan dan partisipasi, karena tanpa ada hal yang seperti itu akan kurang idealnya pembanguna yang telah kita susun dan diperencanakan. sehingga apabila semua aspek yang telah disampaikan diatas terpenuhi maka akan membawa penyempurnaan administrasi pembanguna di Indonesia akan berjalan dengan lancar dan berkesinambungan.
2. Tujuan
Dari resume yang saya buat ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana administrasi yang baik dan benar dari setiap pembangunan yang akan dilaksanakan, faktor-faktor pendukung dari aspek administrasi pembangunan tersebut.
3. Masalah
Masalah yang saya angkat dari resume yang saya buat yaitu masih kurangnya pemahaman akan administrasi pembanguna yang baik dan benar dalam pengaturan pelaksanaan yang telah direncanakan. Dan kurangnya pemahaman akan aspek-aspek pendukung dalam pembanguan yang baik dan bermanfaat bagi smua orang.
BAB II
PEMBAHASAN
Bab IX Perencanaan dan Koordinasi Pelaksanaan dalam Pembangunan
1. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan
Perencanaan merupakan suatu proses yang kontinu. Dalam proses yang kontinu ini meliputi dua aspek, yaitu formulasi rencana dan pelaksanaannya. Proses perencanaan dapat dimulai dengan suatu rencana pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijakan-kebijakan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti dengan langkah-langkah kegiatan untuk merealisirnya.
Dalam proses perencanaan yang kontinu itu perlu kiranya terdapat unsure-unsur sebagai berikut:
a. Sifat rencana itu sendiri sebagai dasar pelaksanaannya sudah mengandung cirri-ciri yang berorientasi kepada pelaksanaannya, dalam arti memumgkinkan untuk pelaksanaannya. Ini berarti pula supaya dalam perencanaannya sudah diperhatikan kapasitasnya administrasi bagi pelaksanaannya.
b. Proses perencanaan tetap mengandung unsur kontinuitas dan fleksibilitas. Oleh karena itu maka perlu terus menerus dilakukan reformulasi rencana dan re-implementasi dalam pelaksanaannya. Untuk keperluan ini maka di dalam perencanaan dikembangkan apa yang di sebut rolling plan. Suatu rolling plan adalah cara perencanaan dimana pada tiap akhir tahun (atau periode tertentu) pelaksanaannya rencana disesuaikan kembali dengan sasaran-sasaran, program-program dan proyek-proyek rencana untuk tahun berikutnya.
c. Mengusahakan perencanaan dapat seoperasional mungkin. Aspek lain dari cirri operasional sesuatu perencanaan adalah penyusunan program-program kerja dalam lingkungan kegiatan yang saling berkaitan dalam kumpulan atau unitnya yang terkecil.
d. Adanya sistem pengendalian pelaksanaan dan perencanaan pembangunan yang mengusahaakan keserasihan antara pelaksanaan dan perencanaan.
e. Bagi proses penyesuaian kembali rencana dan pelaksanaannya serta bagi pengendalian pelaksanaan, diperlukan adanya sisitem pelaporan dan evaluasi dalam perencanaan.
2. Koordinasi perencanaan melalui perencanaan operasional tahunan
Perencanaan dapat terdiri dari rencana jangka panjang, rencana jangka menengah (kurang lebih lima tahun), dan rencana tahunan. Rencana jangka panjang menjadi pedoman penyusunan rencana jangka menengah. Rencana jangka menengah disusun dalam rangka perspektif jangka panjang tersebut. Rencana tahunan kini diperkembangkan, sehingga merupakan bagian dan peralatan dalam melaksanakan rencana jangka menengah dengan cara penyusunan kebijaksanaan dan program kegiatan yang lebih kongrit, sehingga perencanaan menjadi lebih bersifat operasional.
Untuk memberikan gambaran mengenai hal-hal tersebut di atas maka dalam proses penyusunan rencana operasional tahunan, perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadakan tinjauan terhadap keadaan (review) tahun yang lalu dalam pelaksanaan pembangunan dan mengadakan untuk tahun yang akan dating (forecast). Hal ini sangat perlu untuk mengembangkan system pembukuan nasional atau data statistik dalam perkembangan dan keadaan ekonomi.
b. Suatu perkiraan mengenai perkembangan untuk tahun yang akan dating merupakan unsur penting dalam penyususunan rencana operasional tahunan. Gunanya adalah untuk memberikan kemungkinan pilihan mengenai tujuan, cara-cara dan perkiraan pelaksanaan untuk rencana yang bersangkutan.
c. Mengadakan penelitian mengenai sumber-sumber yang dibutuhkan dan tersedia bagi pembangunan, khususnya sumber-sumber pembiayaan, sumber-sumber bahan-bahan vital, dan tenaga-tenaga penting untuk sector-sektor prioritas.
d. Merumuskan tujuan dan perkiraan hasil pelaksanaan untuk tahun yang bersangkutan dalam rangka realisasi rencana pembangunan jangka pendek lainya.
e. Menyusun suatu rangka kebijakan pembangunan yang konsisten guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan tersebut diatas. Pola kebijakan ini menjadi landasan dan pengarahan bagi program investasi dan merupakan suatu dukungan bagi pelaksanaan program proyek-proyek.
f. Menyususn rencana sektoral yang terdiri dari berbagai program yang konsisten sesuai dengan kebijakan untuk mencapai tujuan rencana tahunan, selaras dengan prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya.
g. Mengusahakan adanya konsistensi antara perencanaan secara sektoral dan regional. Pertimbangan regional penting, terutama mengenai penentuan lokasi proyek-proyek.
h. Mengadakan koordinasi antara rencana investasi pemerintah dan rencana yang akan dilakukan oleh sector swasta, sehingga dana pembangunan dan arah perkembangan berjalan se-efisien mungkin.
3. Program dan Proyek Pembangunan
Suatu rencana operasional tahunan akan memuat program-program sektoral tertentu yang dimaksud untuk mendukung pencapaian tujuan rencana. Program-program tersebut kemudian diperinci dalam proyek-proyek, dan selanjutnya tiap proyek dikaitkan dengan rencana pembiayaannya.
Dalam suatu proses perencanaan atau suatu usaha pembangunan secara berencana, program-program ini hendaknya merupakan bagian-bagian yang mendukung suatu rencana investasi. Perumusan rencana investasi itu sendiri sering dilakukan secara sektoral. Suatu program pembangunan yang baik harus mempunyai paling sedikit cirri-ciri sebagi berikut:
a. Tujuan yang dirumuskan secara jelas.
b. Penentuan peralatan yang terbaik untuk mencapai tujuan tersebut.
c. Suatu kerangka kebijakansanaan yang konsisten dan atau proyek-proyek yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan program se-efektif mungkin.
d. Pengukuran dengan ongkos-ongkos yang diperkirakan dan keuntungan-keuntungan yang diharapkan akan dihasilkan program tersebut.
e. Hubungan dengan kegiatan-kegiatan lain dalam usaha pembangunan dan program pembangunan lainya. Suatu program pembangunan tidak berdiri sendiri.
f. Berbagai usaha dibidang manajemen, termasuk penyediaan tenaga pembiayaan dan lain-lain untuk melaksanakan program tersebut.
Beberapa ciri umum suatu proyek antara lain ialah:
a. Proyek lebih menekankan kepada tujuan-tujuan yang lebih dekat.
b. Seharusnya kegiatan usaha untuk mencapai tujuan proyek tidak berlaku terus menerus . pencapaian tujuan proyek tidak dapat dilakukan melalui kegiatan rutin suatu badan pemerintahan.
4. Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan
Komunikasi dan koordinasi pelaksanaan berbagai program di dalam suatu sector atau antar sektor, terutama yang memperoleh proritas dan yang melibatkan berbagai departeman/lembaga tersebut.
a. Perlu ditentukan secara jelas siapa atau badan/lembaga mana yang secara fungsionil akan diserahi wewenang mengkoordinasikan program didalam sesuatu sektor atau antar sektor. Sebaiknya wewenang tersebut diletakkan pada badan/lembaga yang secara fungsional bertanggung jawab atas program-program sektor atau antar sektor.
b. Perlu diperhatikan penyusunan program pelaksanaan yang jelas dan baik. Dengan ini diharapkan kejelasan dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh masing-masing badan/lembaga yang berhubungan.
c. Dalam program pelaksanaan itu, dasar prinsip fungsionalisasi perlu dituangkan kedalam rangkaian prosedur yang serasi, jelas, dan ditaati semua phak yang terlibat dalam hubungan pelaksanaan program tersebut.
d. Perlu pula dikembangkan hubungan kerja yang lebih baik, antara lain dalam bentuk badan kerjasama atau suatu panitia kerjasama dengan tanggung jawab koordinasi yang jelas.
e. Perlu pula diusahakan koordinasikan melalui proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan pembiayaannya.
5. Organisasi dan Administrasi Perencanaan
Organisasi perencanaan pusat sebaiknya berdiri terpisah dari bahan-bahan pemerintah operasionil, namun tetap harus berada dalam struktur pemerintah ekskutif. Apabila diluar badan pemerintahan ekskutif, yaitu jika dibentuk suatu dewan perencanaan yang terdiri dari orang-orang yang tidak langsung bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemerintahan, mungkin dalam segi representativitas akan baik tetapi tidak menjamin akan menghasilkan suatu rencana yang konsisten dan dapat dilaksanakan. Orientasi peyempurnaan administrasi pemerintahan perlu diusahakan supaya mendukung usaha-usaha pembangunan.
Dan oleh karena itu hubungan antara badan perencanaan pusat dengan badan-badan serupa ini perlu pula dibina. Bahkan didalam perencanaan lebih baik apabila peyempurnaan administrasi Negara untuk menunjang pembangunan tersebut menjadi bagian dari usaha pembangunan yang menyeluruh. Penyempurnaan administrasi tersebut diharapkan menunjang pembangunan.
6. Pelaporan, Monitor dan Evaluasi
Pelaporan kemajuan (progress reporting), review dan evaluasi serta penyajian hasil monitor tersebut untuk keperluan kebijaksanaan pengembalian keputusan, perencanaan kembali (reformasi) dan pelaksanaan kembali (re-implementasi)
Bab X Aspek Hukum dalam Administrasi Pembangunan
1. Hukum dan Administrasi Pembangunan
Hubungan hukum dengan administrasi pembangunan adalah, karena dengan lebih adanya ketertiban dan kepastian hukum diharapkan kegairahan pembaharuan dan pembangunan itu dapat berjalan lebih baik. Dengan tertib itu pula terdapatkejelasan-kejelasan bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Yaitu kejelasan antara fungsi dan wewenang badan-badan pemerintahan. Demikian pula, dan ini lebih penting kejelasan wewenang kebijaksanaan serta kegiatan terhadap masyarakat. Hal ini lebih menonjol lagi, apabila Negara memberikan perlindungan kepada hak-hak warga Negara dalam masyarakat.
2. Dasar Hukum Pelaksanaan Administrasi
Dasar hukum ini memberikan dan merumuskan landasan hukum tentang batas-batas tugas, fungsi, kekuasaan serta wewenang masing-masing aparetur pemerintahan yang sudah ada maupun yang akan dibentuk. Demikian puka apabila dilakukan pembentukan, pembinaan dan penghapusan bagian-bagian dari suatu badan pemerintahan. Dalam hal ini termasuk kewenangan memberikan perizinan, penentuan tarif, penjatahan terutama kejelasan hukum, kewenangan jabatan-jabatan seperti dikemukakan, akan membantu masyarakat terhindar dari kebingungan tentang pejabat yang berwenang atas sesuatu masalah dan sampai dimana wewenang dan tanggung jawab tersebut.
Fungsi pemerintah dalam salah satu klarifikasi terdahulu adalah fungsi pengaturan, fungsi penyelenggaraan dan fungsi pemilikan. Terutama fungsi pengaturan, diwujudkan dalam berbagai kebijaksanaan yang pada dasarnya akan mengikat masyarakat. Pertama-tama hal ini akan mempermudah bagi keragu-raguan pelaksanaan tindakan. Di lain fihak masyarakat akan terhindar dari tindakan-tindakan pejabat yang merugikan sebagai akibat kesalahan penafsiran atau kesalahan pelaksanaan.
3. Aspek Administrasi Dalam Proses Perundang-Undangan
a. Proses pembuatan peraturan perundangan harus menjamin terciptanya keserasihan atau konsistensi antara berbagai peraturan perundangan yang ada, baik dari satu pejabat atau badan pemerintah maupun dari berbagai badan pemerintah atau pejabat.
b. Proses pembuatan perundangan harus menjamin adanya kelengkapan, kebenaran dan ketetapan permasalahannya, serta perumusan ketentuan-ketentuannya.
c. Penyempurnaan proses pembuatan peraturan perundangan perlu pula di arahkan agar ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam akan memperoleh dukungan yang positif dari masyarakat, artinya ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
d. Perlu diperhatikan, bahwa ada akhirnya pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan akan dilakukan oleh pejabat-pejabat pelaksana paling bawah yang langsung berhubungan dengan masyarakat,yang tingkat dan keadaan relative akan berbeda satu sama lainnya.
e. Peraturan perundangan dari suatu hierarki harus merupakan penjabaran atau perumusan yang lebih terperinci dari peraturan perundangan yang setingkat lebih tinggi hierarkinya.
f. Penyempurnaan dalam proses pembuatan peraturan perundangan diarahkan pula untuk terciptanya konsistensi atau kesamaan tingkat peraturan perundangan untuk permasalahan-permasalahan dalam bidang yang sama mempunyai ruang lingkup yurisdiksi yang sama pula.
g. Penyempurnaan dalam proses pembuatan peraturanperundangan akhirnya harus pula diarahkan untuk terciptanya efisiensi dalam pembuatan peraturan perundangan itu sendiri.
Bab XI Pengawasan dan Partisipasi
1. Pertanggungan Jawab Administrasi
Pelaksanaa administrasi pembangunan diusahakan sejauh mungkin tetap syah atau legitimate. Karena administrasi pembangunan tidak berjalan dalam suatu vakum politik, maka penyelenggaraan harus tetap dapat dipertanggung jawaban secara politik. Administrasi pembangunan memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan pembangunan politik, dan lingkungan politik mempengaruhi administrasi pembangunan.
Pendekatan administrasi pembangunan, suatu administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan tidak dapat diliat secara one way (satu arah), yaitu dilihat dari segi kesesuaian dengan kehendak politik bangsa. Sebab administrasi pembangunan juga mempunyai “stake” kepentingan dalam mengarahkan kehendak bangsa, khususnya dalam kepentingan pembangunan. Pembangunan adalah proses yang menyeluruh.
Pelaksanaan administrasi dapat dipertanggung jawabkan secara politik, maka hal ini dapat dilakukan melalui empat cara:
a. Terdapat sistem dalam pelaksanaan administrasi itu sendiri yang meyebabkan ia dapat membatasi diri dalam pelaksanaan kebijakan politik yang telah ditentukan oleh kehendak politik bangsa dalam proses politik Negara tersebut.
b. Pengawasan dan hak-hak yang dipenuhi oleh badan legislative untuk mengusahakan pelaksanaan pemerintah, sejalan atau sesuai dengan kehendak politik yang telah ditetapkan.
c. Di Negara-negara yang memberikan kedudukan yang kuat, bebas dan cukup tinggi kepada kekuasaan yudisil, maka kekuasaan ini juga mempunyai hak-hak pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah.
d. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri melaluiorganisasi-organisasi masyarakat, kelompok kepentingan dan saluran-saluran lain yang dapat dilakukan dalam proses politik suatu Negara tertent, terhadap pelaksanaan pemerintah.
2. Wewenang Lembaga-Lembaga Legislatif dan Pengawasan
Dalam bidang pembangunan, suatu badan legislative dapat memberikan keputusan final tentang suatu rencana pembangunan. Apabila usaha pembangunan berencana tidak dilakukan atas dasar rencana pembangunan yang formil, berbagai program-program dan proyek-proyek penting pemerintahan seringkali memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pada lembaga legislatif. Bagaimanapun juga terlihat, bahwa dasar kebijaksanaan pemerintah dilandasi terlebih dahulu oleh suatu kehendak, persetujuan dan pengawasan badan legislatif.
Hak pengawasan penting lainnya dari lembaga legislatif terhadap pelaksanaan pemerintah, adalah hak budget. Anggaran belanja Negara harus mendapatkan persetujuan lembaga legislatif.
3. Pengawasan Yudisial
Lembaga yudisial dapat menerima pengadilan administrasi, apabila terdapat gugatan atau klaim terhadap pelaksanaan terdahulu, sering dibentuk suatu badan peradilan administrasi tersendiri. Dalam tingkat tertinggi, kekuasaan yudisial sering diberikan dalam hak pengujian terhadap penerbitan undang-undang, diliat dari kesesuaian dengan undang-undang dasar.
4. Peranan Kelompok-Kelompok Kepentingan Dalam Masyarakat
Pelaksanaan pengawasan dan partisipasi organisasi-organisasi masyarakat terutama golongan-golongan kepentingan dalam masyarakat dapat berbentuk secara langsung. Hal ini misalnya dilakukan dalam pembentukan dewan-dewan atau panitia-panitia konsultatif, dalam tingkat-tingkat pemerintahan tertinggi maupun juga di dalam tingkat-tingkay pemerintahan yang lebih rendah. Kemudian juga di dalam apa yang disebut program-program partisipatif. Pembinaan dan pengarahan program-program tersebut bahkan pembiayaan dapat dilakukan oleh pemerintah dimana sector masyarakat sendiri memberikan sumbangan yang berarti.
5. Partisipasi Dalam Pembangunan
Pembangunan merupakan suatu proses pembaharuan yang kontinu dan terus-menerus dari suatu keadaan tertentu kepada suatu keadaan yang dianggap lebih baik.
Empat aspek penting dalam rangka partisipasi dalam pembangunan yaitu:
a. Terlibat dan ikut sertanya rakyat tersebut sesuai dengan mekanisme proses politik dalam suatu Negara turut menentukan arah, strategi dan kebijaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
b. Meningkatkan artikulasi (kemampuan) untuk merumuskan tujuan-tujuan karena itu pada umumnya pemerintah perlu memberikan pengarahan mengenai tujuan dan cara-cara mencapai tujuan pembangunan tersebut.
c. Pertisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan nyata yang konsisten dengan arah, strategi dan rencana yang telah ditentukan dalam proses politik.
d. Adanya perumusan dan pelaksanaan program-program partisipatif dalam pembangunan yang berencana.
Bab XII Penyempurnaan Administrasi Pembangunan
1. Perkembangan Gagasan Administrasi Pembangunan di Indonesia
Perkembangan gagasan administrasi pembangunan dimulai dengan perkembangan penerapan ilmu administrasi Negara di Indonesia. Mengenai hal ini perkembangan yang terselenggara sampai dengan tahun 1964 antara lain dikemukakan dalam “Perkembangan Ilmu Administrasi Negara di Indonesia.” Peletakan dasar-dasar pertama bagi perkembangan ilmu administrasi Negara di Indonesia dilakukan dalam masa antara tahun 1951 sampai dengan 1955. Hal ini disebabkan karene sudah dirasakannya kebutuhan akan suatu ilmu administrasi Negara guna perbaikan-perbaikan bidang pelaksanaan administrasi Negara.
Perkembangan ilmu administrasi Negara tersebut terutama tercermin dalam tiga bidang usaha penting:
a. Tanggapan serta dorongan dari pejabat-pejabat tinggi pemerintah sendiri untuk penerapan ilmu tersebut kedalam pendidikan tenaga-tenaga, perbaikan organisasi pemerintah dan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan.
b. Memberikan laporan dan rekomendasi mengenai pendidikan administrasi Indonesia.
c. Dikembangkan ilmu administrasi Negara tersebut terlihat pula dalam berbagai usaha merintis pendidikan ilmu administrasi Negara dan administrasi niaga.
2. Lingkungan masalah administrasi pembanguna di Indonesia
Administrasi pembangunan adalah administrasi yang mendukung transformasi masyarakat tradisional kepada masyarakat maju. Oleh karena itu lingkungan masalah administrasi pembangunan di Indonesia adalah lingkungan sosial budayanya. Disatu fihak, administrasi Negara dan khususnya birokrasi pemerintah merupakan produk dari tingkat perkembangan sosial budaya masyarakat.
a. Di lain fihak, penyempurnaan administrasi Negara berdasar konsep administrasi pembangunan dapat pula dipergunakan bagi usaha merangsang perubahan perubahan yang bersifat sosial budaya.
b. Suatu segi lain yang masih dapat dianggap masuk lingkungan wilayah social budaya, adalah pengembangan sikap birokrasi pemerintah dalam sisitem demokrasi ekonomi. Lingkungan masalah kedua adalah bidang politik. Sistem administrasi Negara yang dianut tidak dapat lepas dari pada system dan proses politik dalam suatu Negara. Dalam hal ini menyangkut seberapa jauh peranan administrasi Negara menyumbang dalam proses politik, khususnya perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan nasional (peranan dalam analisis dan pembentukan kebijaksanaan pembangunan).
c. Aspek lain yang memerlukan perhatian dalam lingkungan masalah ini adalah usaha mengembangkan suatu birokrasi pemerintah yang lebih stabil.
Lingkungan masalah ekonomi dalam administrasi pembangunan Indonesia, dimana dibutuhkan peranan pemerintah di bidang ekonomi harus menekankan kepada pengarahan, pengawasan, bimbingan dan penggairahan arah kegiatan ekonomi.
Tugas pembangunan administrasi Negara antara lain:
a. Berarti pula usaha trasformasi dan mobilisasi dana dan daya bagi peningkatan kemakmuran dan serta pembagian kemakmuran secara lebih adil.
b. Alokasi sumber-sumber investasi secara rasionil dan tepat berdasarkan analisa ekonomi yang baik.
d. Lingkungan masalah yang lain yang perlu mendapat perhatian administrasi pembangunandi Indonesia adalah usaha kea rah perubahan struktur ekonomi yang lebih seimbang.
e. Lingkungan masalah lain berhubungan dengan masalah dan struktur penduduk Indonesia.
3. Arah usaha penyempurnaan administrasi pembangunan di Indonesia
Sasaran-sasaran penyempurnaan administrasi Negara ditujukan kepada penyempurnaan bidang organisasi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan kelembagaan ekonomi, peningkatan sarana dan fasilitas administrasi, pengembangan bidang administrasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, penelitian serta pengembangan ilmu dan sistem administrasi Negara serta usaha lebih bersihnya pelaksanaan pemerintahan.
Tujuan wilayah penyempurnaan utama itu adalah:
a. Penyempurnaan dalam bidang pembiayaan pembangunan
b. Penyempurnaan dalam bidang penyusunan program-program bangunan di berbagai bidang ekonomi dan non-ekonomi dengan pendekatan integrative (unified approach)
c. Reorientasi kepegawaiaan negeri (sering juga disebut birokrasi, biarpun lebih dikenalkan aspek tenaga kerjanya) kea rah produktifitas, prestasi dan pemecahan masalah.
d. Penyempurnaan administrasi untuk mendukung pembangunan daerah-daerah.
e. Administrasi partisipatif yang mendorong kemampuan dan kegairahan masyarakat.
f. Kebijakan administrasi dalam rangka menjaga stabilitas dalam proses pembangunan.
g. Lebih bersihnya pelaksanaan administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah saya resume diatas dapat saya simpulkan, bahwasanya administrasi pembangunan sangatlah diperlukan dalam mengatur dan menata secara baik dan tepat sehingga kita dapat dengan secara sistematik dan perencanaan tersebut dapat tercapainya tujuan yang telah kita susun. Selanjutnya kita dapat mengetahui apa itu perencanaan dan koordinasi pelaksanaan dalam pembangunan. Karena hal itu sangat diperlukan, tanpa ada perencanaan dan koordinasi pelaksanaan dalam pembanguna akan menjadikan apa yang sudah kita susun akan jauh dari harapan yang kita hendaki. Selain itu aspek yang harus di perhatikan yaitu aspek hukum dalam administrasi pembangunan, karena aspek ini sangat pital sekali dalam laju pembangunan yang hendak diharapkan. Kemudian yang tidak boleh di lewatkan yaitu pengawasan dan partisipasi, karena tanpa ada hal yang seperti itu akan kurang idealnya pembanguna yang telah kita susun dan diperencanakan. sehingga apabila semua aspek yang telah disampaikan diatas terpenuhi maka akan membawa penyempurnaan administrasi pembanguna di Indonesia akan berjalan dengan lancar dan berkesinambungan.
Saran
Pembangunan tidak bisa dilakukan dengan sendirinya oleh pemerintah, namun dibutuhkan semua pihak yang bersangkutan agar apa yang telah ditujukan dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu agar pembangunan dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah harus menjalankan birokrasinya dalam memenuhi syarat pembangunan yang dibutuhkan tidak dipersulit dan tidak untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
DAFTAR PUSTAKA
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: LP3ES