Sabtu, 01 Mei 2010

LEMBAGA PEMERINTAHAN DEPARTEMEN DAN NONDEPARTEMEN (TUGAS Dan FUNGSI)

BAB I
PENDAHULUAN

Organisasi pemerintahan di bawah Presiden di Negara yang mengikuti system demokratis ada dua macam , yakni departemen yang dipimpin oleh Menteri dan nondepertemen yang dipimpin oleh bukan menteri.
Diamerika Serikat lembaga pemerintah yang dipimpin secretari atau menteri disebut departemen, adapun yang nondepartemen disebut executife agency (Mainzer,1973). Lembaga executife agency ini esensinya sama dengan departemen yang dipimpin secretari atau menteri tersebut, akan tetapi tidak diberi lebel departemen. Di Indonesia ada departemen yang dipimpin oleh menteri adapula nondeperteen yang dipimpin seorang kepala atau ketua.
Bedanya kedua lembaga itu antara lain, organisasi depertemen dipimpin oleh pejabat politik yang disebut secretari atau menteri. Adapun lembaga nondepartemen dipimpin bukan pejabat politik, melainkan oleh pejabat yang provisional di bidangnya, atau pejabat birokrasi karier. Seharusnya lembaga nondepartemen ini tidak boleh dipimpin atau dirangkap oleh menteri. Kedua-duanya mempunyai hubungan pertikal langsung kepada presiden.


BAB II
PEMBAHASAN

Departemen-Departemen
(keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001)

A. Kedudukan Departemen

1. Depertemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam keputusan Presiden ini disebut Depertemen, merupakan unsur pelaksana pemerintah.
2. Departemen dipimpin oleh menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
MENTERI
POLITICAL APPOINTEES

SEKJEN DIRJEN IRJEN (BIROKRASI (BIROKRASI (BIROKRASI KARIER) KARIER) KARIER)
Struktur Departemen Pemerintahan
B. Departemen terdiri dari:
• Departemen Dalam Negeri
• Departemen Luar Negeri
• Departemen Pertahanan
• Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
• Departemen Komunikasi dan Informatika
• Departemen Keuangan
• Departemen Perdagangan
• Departemen Perindustrian
• Departemen Perhubungan
• Departemen Pekerjaan Umum
• Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Departemen Pertanian
• Departemen Kehutanan
• Departemen Kelautan dan Perikanan
• Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
• Departemen Kesehatan
• Departemen Pendidikan Nasional
• Departemen Sosial
• Departemen Agama
• Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Lembaga Pemerintah Nondepartemen
(keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001)

C. Kedudukan Nondepertemen
1. Lembaga pemerintahan nondepartemen dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam keputusan Presiden ini disebut LPND adalah lembaga pemerintahan pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
2. LPDN berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
3. LPDN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


KEPALA LPND (BIROKRAT PROFESIONAL)
ESELON I ESELON I ESELON I (BIROKRAT (BIROKRAT (BIROKRAT KARIER) KARIER) KARIER)
D. LPDN Terdiri Dari
• Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
• Badan Intelijen Negara (BIN)
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
• Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
• Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
• Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
• Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
• Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
• Badan Pertanahan Nasional (BPN)
• Badan Pusat Statistik (BPS)
• Badan SAR Nasional (Basarnas)
• Badan Standardisasi Nasional (BSN)
• Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
• Lembaga Administrasi Negara (LAN)
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
• Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
• Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
• Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
E. Tugas Dan Fungsi Departemen-Departemen
• Departemen Dalam Negeri
Tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri. Fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
• Departemen Luar Negeri
Tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. Fungsi Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri.
• Departemen Pertahanan
Tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Fungsi pelaksaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
• Departemen Keuangan
Tugas Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Fungsi perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara.
• Departemen Perdagangan
Tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang perdagangan. Fungsi perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan.

• Departemen Perhubungan
Fungsi perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;

F. Tugas dan fungsi Nondepartemen

• Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Badan Intelijen Negara Tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
• Badan Kepegawaian Negara
Tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
• Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
• Badan Koordinasi Penanaman Modal
tugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
• Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
tugas melaksanakan survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Tugas pokok BNP2TKI adalah: melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tugas Pokok BAPETEN: melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi. Fungsi perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. Penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
• Badan Pusat Statistik
fungsi pokok sebagai penyedia data statistik dasar, baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat umum, secara nasional maupun regional.
Setiap sepuluh tahun sekali BPS menyelenggarakan:
• Sensus Penduduk (SP) yaitu pada setiap tahun berakhiran "0" (nol),
• Sensus Pertanian (ST) pada setiap tahun berakhiran "3" (tiga), dan
• Sensus Ekonomi (SE) pada setiap tahun berakhiran "6" (enam).
• Lembaga Administrasi Negara
tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dapat kami simpulkan bahwa kedudukan departemen dan nondepartemen sama. Dimana departemen dan nondepartemen sama-sama berada dibawah dan tanggung jawab kepada Presiden. Lembaga Pemerintahan Nondepartemen adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden.
Depertemen dipimpin oleh pejabat politik yang disebut secretari atau menteri. Adapun lembaga nondepartemen dipimpin bukan pejabat politik, melainkan oleh pejabat yang provisional di bidangnya, atau pejabat birokrasi karier. Seharusnya lembaga nondepartemen ini tidak boleh dipimpin atau dirangkap oleh menteri. Kedua-duanya mempunyai hubungan pertikal langsung kepada presiden.

DAFTAR PUSTAKA
Kansil, Prof. Dr. C.S.T.,SH. Da
n Cristine S.T.Kansil, S.H., M.H. 2002. Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Thoha, Miftah. 2002. Birokrasi Dan Politik Di Indonesia. Yogyakarta: Rajawali Perss.
Dwiyanto, Agus. Dkk. 2006. Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta.
Gadjah Mada.

Tidak ada komentar: